PERMOHONAN INFORMASI

Persyaratan Pelayanan

  1. Masyarakat
  2. Fotokopi/scan KTP Pemohon
  3. Matrai Rp. 10.000

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Calon Mitra Mengajukan Permohonan Sewa
  2. Pengelola P2B mempelajari surat permohonan
  3. Pengelola memangil calon Mitra untuk wawancara dengan kepala Pusat Pengembangan Bisnis
  4. Kepala Pusat pengembangan Bisnis mewawancarai calon mitra
  5. Setelah membuat konsep surat perjanjian kerjasama staf menyerahkan ke sekretaris Pusat pengembangan Bisnis untuk diverifikasi
  6. Sekretaris memeriksa konsep surat dan Hasil Verifikasi lalu diserahkan kembali ke staff
  7. kepala Pusat Pengembangan Bisnis dan Mitra Menandatangani surat perjanjian/ kontrak
  8. Mitra melakukan pembayaran sewa

Jangka Waktu

Jangka waktu Mou/kontrak sesuai dengan kesepakatan yang tertulis

© 2026 UPT. Pusat Pengembangan Bisnis UIN STS Jambi. All Rights Reserved. UTIPD 2026.