Peraturan Atau Dasar Hukum Upt Pusat Pengembangan Bisnis UIN STS Jambi

Dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan UPT Pusat Pengembangan Bisnis (PPB) UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi pada dasarnya mengacu pada peraturan tentang organisasi UIN STS Jambi dan kebijakan internal universitas. Beberapa dasar hukum yang relevan adalah:

  1. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
    Peraturan ini menjadi dasar perubahan status IAIN STS Jambi menjadi UIN STS Jambi serta menjadi landasan penyelenggaraan universitas.
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi (kemudian mengalami perubahan)
    PMA ini mengatur struktur organisasi UIN, termasuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai unsur penunjang universitas. Ketentuan ini kemudian diperbarui melalui PMA terbaru.
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2017 tentang Statuta UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
    Statuta menjadi pedoman dasar pengelolaan universitas, termasuk pengelolaan aset, kerja sama, dan pengembangan unit usaha sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi.
  4. Keputusan Rektor/Peraturan Rektor UIN STS Jambi tentang pembentukan UPT Pusat Pengembangan Bisnis
    Secara operasional, keberadaan PPB umumnya ditetapkan melalui Keputusan atau Peraturan Rektor yang mengatur tugas, fungsi, struktur organisasi, dan kewenangannya. Dokumen inilah yang menjadi dasar hukum langsung berdirinya UPT PPB di lingkungan UIN STS Jambi.

Berdasarkan profil resmi PPB, unit ini dibentuk untuk:

  • mengelola aset dan unit usaha BLU UIN STS Jambi;
  • meningkatkan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU);
  • mengembangkan usaha akademik dan nonakademik;
  • mendorong kewirausahaan (entrepreneurship) di lingkungan universitas.

© 2026 UPT. Pusat Pengembangan Bisnis UIN STS Jambi. All Rights Reserved. UTIPD 2026.