Visi dan Misi
PROFIL PUSAT PENGEMBANGAN BISNIS UIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
Deskripsi Singkat
UPT Pusat Pengembangan Bisnis (P2B) UIN STS Jambi merupakan unit kerja strategis universitas yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengembangan potensi komersial kampus. Sebagai lembaga yang beroperasi di bawah koridor pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU), Pusat Prngembangan Bisnis bertindak sebagai penggerak utama dalam mendiversifikasi sumber pendapatan universitas secara sah dan akuntabel di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Dasar Hukum
- 129/PMK.05/2020: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
- 202/PMK.05/2022: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
- PMK 126 TAHUN 2024: Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama.
- PMA Nomor 31 Tahun 2021: Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pusat Pengembangan Bisnis Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Layanan Umum.
- PMK 76 Tahun 2025: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.
Kedudukan – Berdasarkan Pasal 2 PMA Nomor 31 Tahun 2021: Pusat Pengembangan Bisnis Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada pemimpin PTKN BLU
Tugas – Pasal 3 PMA Nomor 31 Tahun 2021, Pusat Pengembangan Bisnis mempunyai tugas:
- Mengelola, memasarkan, mengembangkan, dan melakukan kerja sama bisnis, dan
- Melakukan penyediaan barang dan/atau jasa.
Fungsi – Organisasi (Pasal 4 PMA No. 31/2021) Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Pusat Pengembangan Bisnis menyelenggarakan 7 fungsi wajib meliputi:
- Perencanaan Strategis: Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan pengembangan bisnis melalui identifikasi, penilaian kelayakan, analisis risiko, penentuan skala prioritas, serta evaluasi.
- Eksekusi Operasional: Pengelolaan operasional bisnis secara langsung.
- Sinergi Internal: Pengoordinasian seluruh kegiatan bisnis di lingkungan universitas.
- Ekspansi Jaringan: Pengembangan kerja sama kemitraan dengan relasi bisnis eksternal.
- Akuntabilitas Keuangan: Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan berkala kepada Rektor selaku Pemimpin BLU.
- Supervisi Bisnis: Pengawasan melekat terhadap performa seluruh unit usaha kelolaan.
- Tugas Khusus: Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan langsung oleh Rektor UIN STS Jambi.
Potensi aset
- Gedung Sutha INN
- Gedung Auditoirum
- Gedung Amphiteater
- Lapangan Olahraga
- Gedung Eks Pekuliahan di Kampus Telanaipura dan Kampus Simpang Sungai Duren
- Lahan di Kampus Telanaipura
- Lahan di kampus Simpang Sungai Duren
- Gedung Marchandise
- Gedung Foodcourt
Daftar Portofolio & Unit Usaha Kelolaan P2B
- Sutha Travel : Sutha Tour & Travel, Puplic Transpormation.
- Sutha Food & Beverage : Sutha Corner, Sutha Food Court, Sutha Food & Cake, Sutha Drink.
- Sutha Sport : Sport Court, Sport Rent.
- Sutha Mice and Event : Ballroom & meeting rooms (GTC Sutha Inn), Auditorium, Amphitheters, Event Equipment Rentals.
- Sutha Property and Space Rent : Shop & Booths, Space & Land Leases.
- Sutha Akomodasi dan Residensial : Hotel GTC Sutha Inn, Asrama Ma’had.
- Sutha Health Care : Poliklinik dan Farmasi.
- Sutha Daily Service : Services (Laboratorium, Expertise, Publishing, Course), Other services (Laundry).
- Sutha Merchandise.
- Sutha Otomotif.
Informasi Kontak & Alamat
- Kantor: UPT Pusat Pengembangan Bisnis, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi (https://id.wikipedia.org/wiki/Universitas_Islam_Negeri_SulthanThaha_Saifuddin)
- Alamat: Jl. Lintas Jambi – Ma. Bulian Km. 16, Simpang Sungai Duren, Kec. Jambi Luar Kota, Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi, 36361
- Situs Web Resmi: uppb.uinjambi.ac.id
- Media Sosial: @pusatbisnis.uinjambi (Instagram)